Politik dan pemerintahan
Istana Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Wacana praktik demokrasi di Indonesia berkembang sejak tahun 1955, saat di mana pemilu perdana negeri ini dilaksanakan. Tercatat dalam sejarah, pemilu perdana Indonesia ini diadakan dua kali. Yang pertama adalah pada tanggal 29 September untuk memilih anggota DPR dan 15 Desember, pemilu kedua yang diadakan untuk memilih anggota Dewan Konstituante.
Sejarah demokrasi Indonesia, secara kasar memang hanya bisa merujuk pada saat pemilu pertama dilaksanakan. Akan tetapi, sebagaimana disinggung oleh Tempo Interaktif, tidak dapat dikatakan bahwa sebelum pemilu itu Indonesia belum berdemokrasi. Karena, bahwa sejak awal berdirinya pemerintahan, tepatnya tiga bulan setelah diplokamirkan, Indonesia sudah mencanangkan keinginan kuat untuk mengadakan pemilu. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik.
Demokrasi di Indonesia terus dan masih berjalan, belajar dan bergerak menuju kedewasaannya. Dimulai sejak awal pemilu perdana, sebagaimana penulis sebut di atas, hingga hari ini, saat pesta demokrasi bangsa ini baru saja usai. Namun ada yang menarik dari perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagaimana disinggung dalam buku diktat kuliah tingkat II Universitas Azhar, Dirosah fi Nuzum Islamiyyah halaman 44, bahwa berdemokrasi adalah salah satu bentuk ijtihad berpolitik sebuah negara.
Sama seperti ketika Ummat memilih Abu Bakar dengan suara mayoritas. Atau kemudian seperti ketika Abu Bakar yang menunjuk langsung Umar ra, sebagai penggantinya. Ataupun ketika ijtihad Umar ra menetapkan beberapa calon, untuk kemudian dipilih sebagai penggantinya. Terlihat bukan, bahwa ijtihad sistem politik dalam Islam sangat terbuka dan tidak kaku.
Bagaimana dengan demokrasi di Indonesia? Salah satu hal yang menarik dari demokrasi di Indonesia, adalah terkait sistem presidensial negeri ini. Sebagaimana disebut Eep Saefullah Fatah, salah satu pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia, bahwa sesungguhnya Kabinet SBY-Kalla hanya bekerja pada tahun 2007. “Tahun 2004-2005 dihabiskan untuk konsolidasi yang berlarut-larut. Sementara tahun 2008-2009 digunakan untuk memecah diri, bersiap-siap menghadapi pemilu berikutnya,” begitu sebut Eep Saefullah dalam Laporan Khusus majalah Gatra, Nomor 34 beredar Kamis, 2 Juli 2009. Untuk kemudian, penulis menyebutnya sebagai salah satu buah simalakama dari sistem demokrasi Indonesia.
Sejarah pemilu di Indonesia
Sebelum kita menilai lebih jauh bentuk dan analogi simalakama demokrasi di Indonesia, ada baiknya kita berkenalan sebentar dengan beberapa fase berdemokrasi yang telah dialami negeri ini. Untuk lebih mudahnya penulis akan membagi fase ini berdasarkan pemilu-pemilu yang telah dilaksanakan.
Pada masa-masa awalnya, menurut Maklumat X sebagaimana penulis sebut di atas, pemilu perdana seharusnya diadakan bulan Nopember 1946, akan tetapi karena masih belum siapnya pemerintah pada masa itu, dan masih sibuknya pemerintah dalam hal konsolidasi internal, maka pemilu pada tahun 1946 itu pun urung dilaksanakan. Barulah kemudian pada tahun 1955 pemilu di Indonesia bisa terlaksana dengan hasil memuaskan. Tampak dari sikap dunia Internasional yang memberi pujian atas hasil dan jalannya pemilu perdana ini.
Akan tetapi sangat disayangkan, bahwa kisah sukses pemilu perdana tersebut tidak dilanjutkan pada pemilu-pemilu selanjutnya pada masa demokrasi terpimpin di bawah Sukarno. Sejarah demokrasi terpimpin ini dimulai sejak keluarnya dekrit 5 Juli 1959, yang dikeluarkan Sukarno karena DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Hingga kemudian Sukarno membentuk DPR Gotong Royong dan MPRS (MPR Sementara). Sejak itulah peta politik Indonesia berubah dari demokrasi, menjadi otoriter di bawah pimpinan Sukarno. Inilah masa yang kita kenal sebagai Orde Lama.
Namun MPRS pula yang kemudian memberhentikan Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai presiden baru pada tahun 1967. Pada awalnya MPRS dalam sidangnya di tahun 1966 telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu pada tahun 1968, namun belum dapat dilaksanakan. Karena kemudian dalam SI MPRS tahun 1967, presiden Suharto menetapkan bahwa pemilu baru akan dilaksanakan pada tahun 1971.
Anehnya, meski dalam aturannya para pejabat negara diharuskan netral, akan tetapi pada prakteknya para pejabat pemerintah justru memihak pada salah satu peserta pemilu, yakni Golkar. Pemerintah kala itu, bahkan merekayasa pemilu dengan berbagai aturan yang menguntungkan Golkar. Salah satunya adalah kewajiban pegawai negeri untuk memilih kelompok peserta pemilu berlambang beringin itu. Dan sejak itulah Golkar – belum disebut partai – selalu menjadi pemenang pemilu hingga tahun 1997. Walhasil secara tidak langsung, hal ini membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kendali Golkar. Inilah masa politik yang kita kenal dengan nama Orde Baru.
Baru kemudian setelah dilengserkannya Suharto pada 21 Mei 1998, pemilu-pemilu selanjutnya dapat berjalan jauh lebih demokratis. Sebut saja pemilu 1999, meski mendapat banyak tekanan dan dihantam berbagai krisis, pemilu kali itu dapat berjalan damai. Bisa dikatakan sukses, meski di sana ada beberapa riak kecil, akan tetapi kemudian dapat diselesaikan dengan efektif. Sejak masa itulah, pemilu dan demokrasi Indonesia berjalan lebih baik dan stabil. Hal ini banyak disebabkan karena telah dibentuknya beberapa lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu, sebagai alat penjamin terlaksananya pemilu dengan jujur dan adil. Inilah periode politik yang kita sebut sebagai Era Pasca Reformasi.
Hanya saja dalam kacamata penulis, pada pemilu tahun 2009 ini, terlihat beberapa kejanggalan terkait pelaksanaan pemilu. Khususnya isu tentang independensi dan profesionalisme KPU yang dipertanyakan berbagai pihak. Dimulai dari kisruh DPT, pengubahan jadwal kampanye, hingga yang terbaru adalah kasus IFES, lembaga luar negeri yang dianggap menjadi sandaran utama penghitungan suara KPU.
Demokrasi dan Islam
Pada asalnya, memang istilah demokrasi begitu asing dalam Islam. Ulama ummat baru memperbincangkan bahasan konsep ini sejak masa transliterasi buku-buku Yunani pada jaman dinasti Abbasiyah. Selanjutnya tema demokrasi menjadi bahasan pokok sejak jaman pertengahan oleh para filosof, seperti Ibn Sina, dan Ibn Rusyd, yang kemudian menyebutnya sebagai politik kolektif.
Islam tidak mengenal istilah demokrasi kecuali hanya dalam prinsip dan tidak dalam bentuk sistem pemerintahan. Inilah yang kemudian membuat demokrasi menjadi asing bagi umat ini. Sedangkan dalam prinsip, Islam hanya mengenal kebebasan, yang juga menjadi pilar utama demokrasi. Prinsip ini bahkan diwarisi umat sejak jaman Nabi Muhammad saw. Termasuk di dalamnya kebebasan memilih pemimpin, mengelola negara secara bersama-sama (syuro), kebebasan mengkritik penguasa, dan kebebasan berpendapat.
Sifat asing inilah yang kemudian memicu perbedaan pendapat di kalangan Ulama terkait isu demokrasi ini. Apakah dalam Islam mengakui demokrasi atau tidak? Pada asalnya – menurut penulis – bahwa harus diakui, demokrasi mengandung beberapa prinsip yang juga diakui oleh Islam. Sebut saja prinsip kebebasan, musyawarah dan baiat atau legimitasi kekuasaan oleh rakyat. Bukti-bukti sejarah dengan jelas mencatat adanya sifat demokrasi di bawah pemerintahan Rasulullah – di luar otoritas keagamaan beliau. Seperti misalnya pengangkatan Bilal sebagai muazin, suatu posisi strategis bagi seorang mantan budak di tengah-tengah masyarakat paternalistik Arab, yang masih menjunjung tinggi status sosial suku dan prinsip-prinsip non-egaliter.
Hal ini – prinsip demokrasi – yang kemudian juga berlanjut dalam sistem politik umat pasca wafatnya Nabi Muhammad. Bahkan bentuk sistem politik kala itu sangatlah luas dan tidak kaku. Sebagaimana yang penulis ungkit di atas, bahwa sistem pengangkatan yang dipakai oleh khulafa ur rasyidin sebagai pengganti Rasulullah, tidaklah sama. Maka tidak salah bila kemudian, Tim Penulis diktat kuliah Univ. Azhar, menyebutkan bahwa inilah yang disebut sebagai kebebasan berijtihad politik dalam Islam.
Apakah akan menjalankan sistem politik seperti yang dipergunakan Abu Bakar, atau Umar, Usman, Ali atau bahkan berbentuk dinasti seperti pada masa Ummayyah dan Abbasiyah. Karena, pada hakikatnya masyarakat yang dihadapi, dalam budaya dan kondisi psiko-sosiologi dan historiknya berbeda satu sama lain. Maka tinggal diterapkan, sistem politik mana yang kira-kira cocok dengan masyarakatnya. Asalkan, dalam prinsip kerjanya tetap menjunjung tinggi prinsip dan asas dalam Islam, seperti yang penulis singgung di atas. Dengan begini, bukan Islam yang kemudian menjadi bungkus demokrasi, tapi menjadikan demokrasi sebagai bungkus bagi substansi Islam.
Simalakama Demokrasi Indonesia
Setelah tadi sempat berjalan ke belakang untuk melacak demokrasi dalam Islam, kini saatnya kita kembali pada topik permasalahan, tentang demokrasi di Indonesia. Menurut kacamata penulis, sebagaimana telah disinggung di atas tentang perjalanan pemilu di Indonesia, demokrasi yang ada di Indonesia sendiri masih cukup jauh dari kata ideal. Masih ditemui beberapa faktor yang membuat demokrasi di Indonesia belum bisa berjalan sempurna.
Beberapa fakta tersebut diantaranya terkait akuntabilitas anggota DPR yang rendah. Pernyataan ini berdasarakan penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Politik, Komunikasi dan Informasi BAPPENAS yang mengambil sampel antara tahun 1973 – 2003. Akuntabilitas ini dapat dilihat dari rendahnya tanggung jawab DPR kepada rakyat, yang tampak dari sedikitnya kunjungan DPR kepada konstituennya atau rakyat. Juga karena tidak adanya laporan-laporan terbuka DPR akan kinerja mereka kepada rakyat. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa akuntabilitas DPR tidak berbeda signifikan, antara periode Orde Baru dengan pasca Reformasi.
Dari hasil penelitian atas indikator-indikator demokrasi di atas, yaitu political rights dan civil liberty, Direktorat di bawah BAPPENAS tersebut mengambil kesimpulan bahwa peningkatan demokrasi pasca Reformasi dalam aspek “Partisipasi” dan “Kompetisi” tidak diikuti secara seimbang dengan aspek “Akuntabilitas.” Tampak jelas pula dari hasil berbagai poling yang menempatkan citra dan kinerja DPR saat ini masihlah rendah, meskipun peningkatan partisipasi dan kompetisi rakyat dalam berdemokrasi dirasakan sudah cukup signifikan.
Epilog
Perjalanan demokrasi di Indonesia adalah masih dan sedang dalam tahap pembelajarannya. Perlu banyak evaluasi, kritik tindakan nyata yang membangun. Demokrasi mungkin menjadi polemik, khususnya terkait keadilan dan arti kebenaran. Akan tetapi, demokrasi adalah sebuah ijtihad dan wacana menuju keadilan dan kebenaran tersebut. Tidak untuk berhenti atau kita hentikan, kecuali hingga ada ijtihad dan wacana lain yang lebih baik untuk negeri kita. Tetaplah melangkah demokrasi Indonesia, kami akan senantiasa mengawalmu.
Sejarah Lahirnya Demokrasi Terpimpin Di Indonesia Pemberontakan yang gagal di Sumatra, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak tahun 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru yang kemudian