Oleh: diezcorner | Desember 6, 2009

Hidup seorang Kuli

SEBUAH komedi gelap berlatar belakang religi dari Hanung Bramantyo. Tak sekadar tontonan yang menghibur, sutradara Ayat-Ayat Cinta ini mengajak penonton untuk merenung dan menertawakan diri sendiri. Sebuah film yang mengolok-olok, menyindir manusia yang mencoba menguji Tuhan, lewat doanya, yang salah kaprah.

Dialah Madrim (Aming). Seorang kuli pangung di sebuah pasar tradisional yang becek dan bau. Hidupnya begitu akrab dengan kemiskinan. Dari sosoknya saja, kesan itu terekam jelas. Tubuhnya kerempeng, kulit hitam terbakar, dan hanya dibalut pakaian lusuh ala kadarnya. Satu-satunya harta bagi Madrim adalah sang istri, Leha (Titi Kamal). Ia napas kehidupan buat Madrim. Meski miskin, ia tetap semangat asalkan bisa hidup dengan Leha, wanita pujaan hatinya.

Sial, kemiskinan tak membuat Leha betah. Pada suatu hari, Leha memilih angkat kaki meninggalkan gubuk reyot dan, tentu saja, Madrim, suaminya yang kuli angkut itu.

Inilah yang membuat Madrim kian berduka. Satu-satunya harta raib pula. Ia terpukul. Dalam duka ia berdoa kepada Tuhan agar ia bisa dipertemukan kembali dengan Leha. ”Ya, Allah kembalikan istriku. Aku cintai dia. Aku butuh dia ya Allah,” pinta Madrim dalam doanya. Namun, beberapa hari berlalu, sang istri belum juga datang ke pelukannya.

Madrim marah. Dalam doanya ia kini mengancam Tuhan.  “Aku capek. Aku lelah berdoa ya Allah. Capek ya Allah. Capek… Kalau dalam tiga hari tiga malam engkau tidak mengabulkan doaku. Aku akan murtad! Aku akan berpaling pada setan ya Allah,” ancam Madrim.

Seketika petir menyambar-nyambar membelah langit. Menumpahkan air hujan. Madrim, yang telah murtad melenggang tak peduli. Ia berjalan tanpa arah tujuan yang pasti. Berkilo-kilo meter.

Di sebuah padang ilalang ia berjalan. Angin menyambutnya dengan tipuan kencang. Awan berubah hitam. Dus, sebuah kilatan petir menyambar Madrim. Tubuhnya terpental dan gosong. Subhanallah. Kilatan petir beribu-ribu volt tak membuat Madrim mati melotot. Tubuhnya digotong warga ke rumah Pak Kades (H Jojon).

Mereka menyangka Madrim tewas. Doa dipanjatkan. Tiba-tiba Madrim bangun dari tidurnya. Pak Kades dan warga dibuat ketakutan. Adakah Madrim hantu yang bangkit dari kematian?

Sejurus kemudian, mata Madrim melirik tajam. Satu per satu dipandanginya. Tatapan matanya berhenti di sebuah bingkai foto putri Pak Kades yang terpajang di dinding rumah. “Saya melihat anak bapak!” celetuk Madrim.  Pak Kades tentu saja bingung. Bagaimana bisa orang yang baru saja bangun dari siuman bertemu dengan anaknya yang hilang satu tahun lalu. “Kebohongan macam apa ini?” pikir Pak Kades.

Ya, tanpa diduga, pascakesambar petir Madrim punya kekuatan supranatural bak seorang paranormal. Bisa merekam apa yang terjadi dan tersembunyi di balik sebuah peristiwa. Singkat kata, Madrim jadi orang “pintar”!

Sekejap namanya diburu banyak orang. Dari polisi hingga pialang saham licik bernama Tantra (Dedi Sutomo). Berkat kehebatannya, Madrim melejit bak pesohor. Uang pun mengalir deras. Tantra berani membayarnya mahal atas kemampuan Madrim bisa membaca peristiwa di masa depan. Sialnya, kemampuan itu tak berlaku untuk menerawang dirinya, juga keberadaan istrinya yang raib tanpa jejak.

Dari sinilah cerita itu makin rancak disuguhkan Jujur Prananto, penulis skenario sekaligus penulis cerpennya.  Doa yang Mengancam Baca Lanjutannya…

Oleh: diezcorner | Oktober 30, 2009

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme (Perikemanusiaan) 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu: 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Ki Bagus Hadikusumo 3. K.H. Wachid Hasjim 4. Mr. Muh. Yamin 5. M. Sutardjo Kartohadikusumo 6. Mr. A.A. Maramis 7. R. Otto Iskandar Dinata 8. Drs. Muh. Hatta Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Drs. Muh. Hatta 3. Mr. A.A. Maramis 4. K.H. Wachid Hasyim 5. Abdul Kahar Muzakkir 6. Abikusno Tjokrosujoso 7. H. Agus Salim 8. Mr. Ahmad Subardjo 9. Mr. Muh. Yamin Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut PIAGAM JAKARTA Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

undang-undang no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah

undang-undang pemilu

peraturan-peraturan pemilu

UUD 1945 Hasil Amandemen

Oleh: diezcorner | Oktober 30, 2009

Politik dan Pemerintahan

Politik dan pemerintahan

Istana Negara, bagian dari Istana Kepresidenan Jakarta.

Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.

Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).

Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

 

 

 

 

 

Wacana praktik demokrasi di Indonesia berkembang sejak tahun 1955, saat di mana pemilu perdana negeri ini dilaksanakan. Tercatat dalam sejarah, pemilu perdana Indonesia ini diadakan dua kali. Yang pertama adalah pada tanggal 29 September untuk memilih anggota DPR dan 15 Desember, pemilu kedua yang diadakan untuk memilih anggota Dewan Konstituante.

Sejarah demokrasi Indonesia, secara kasar memang hanya bisa merujuk pada saat pemilu pertama dilaksanakan. Akan tetapi, sebagaimana disinggung oleh Tempo Interaktif, tidak dapat dikatakan bahwa sebelum pemilu itu Indonesia belum berdemokrasi. Karena, bahwa sejak awal berdirinya pemerintahan, tepatnya tiga bulan setelah diplokamirkan, Indonesia sudah mencanangkan keinginan kuat untuk mengadakan pemilu. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik.

Demokrasi di Indonesia terus dan masih berjalan, belajar dan bergerak menuju kedewasaannya. Dimulai sejak awal pemilu perdana, sebagaimana penulis sebut di atas, hingga hari ini, saat pesta demokrasi bangsa ini baru saja usai. Namun ada yang menarik dari perjalanan demokrasi di Indonesia. Sebagaimana disinggung dalam buku diktat kuliah tingkat II Universitas Azhar, Dirosah fi Nuzum Islamiyyah halaman 44, bahwa berdemokrasi adalah salah satu bentuk ijtihad berpolitik sebuah negara.

Sama seperti ketika Ummat memilih Abu Bakar dengan suara mayoritas. Atau kemudian seperti ketika Abu Bakar yang menunjuk langsung Umar ra, sebagai penggantinya. Ataupun ketika ijtihad Umar ra menetapkan beberapa calon, untuk kemudian dipilih sebagai penggantinya. Terlihat bukan, bahwa ijtihad sistem politik dalam Islam sangat terbuka dan tidak kaku.

Bagaimana dengan demokrasi di Indonesia? Salah satu hal yang menarik dari demokrasi di Indonesia, adalah terkait sistem presidensial negeri ini. Sebagaimana disebut Eep Saefullah Fatah, salah satu pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia, bahwa sesungguhnya Kabinet SBY-Kalla hanya bekerja pada tahun 2007. “Tahun 2004-2005 dihabiskan untuk konsolidasi yang berlarut-larut. Sementara tahun 2008-2009 digunakan untuk memecah diri, bersiap-siap menghadapi pemilu berikutnya,” begitu sebut Eep Saefullah dalam Laporan Khusus majalah Gatra, Nomor 34 beredar Kamis, 2 Juli 2009. Untuk kemudian, penulis menyebutnya sebagai salah satu buah simalakama dari sistem demokrasi Indonesia.

Sejarah pemilu di Indonesia

Sebelum kita menilai lebih jauh bentuk dan analogi simalakama demokrasi di Indonesia, ada baiknya kita berkenalan sebentar dengan beberapa fase berdemokrasi yang telah dialami negeri ini. Untuk lebih mudahnya penulis akan membagi fase ini berdasarkan pemilu-pemilu yang telah dilaksanakan.

Pada masa-masa awalnya, menurut Maklumat X sebagaimana penulis sebut di atas, pemilu perdana seharusnya diadakan bulan Nopember 1946, akan tetapi karena masih belum siapnya pemerintah pada masa itu, dan masih sibuknya pemerintah dalam hal konsolidasi internal, maka pemilu pada tahun 1946 itu pun urung dilaksanakan. Barulah kemudian pada tahun 1955 pemilu di Indonesia bisa terlaksana dengan hasil memuaskan. Tampak dari sikap dunia Internasional yang memberi pujian atas hasil dan jalannya pemilu perdana ini.

Akan tetapi sangat disayangkan, bahwa kisah sukses pemilu perdana tersebut tidak dilanjutkan pada pemilu-pemilu selanjutnya pada masa demokrasi terpimpin di bawah Sukarno. Sejarah demokrasi terpimpin ini dimulai sejak keluarnya dekrit 5 Juli 1959, yang dikeluarkan Sukarno karena DPR menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Hingga kemudian Sukarno membentuk DPR Gotong Royong dan MPRS (MPR Sementara). Sejak itulah peta politik Indonesia berubah dari demokrasi, menjadi otoriter di bawah pimpinan Sukarno. Inilah masa yang kita kenal sebagai Orde Lama.

Namun MPRS pula yang kemudian memberhentikan Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai presiden baru pada tahun 1967. Pada awalnya MPRS dalam sidangnya di tahun 1966 telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu pada tahun 1968, namun belum dapat dilaksanakan. Karena kemudian dalam SI MPRS tahun 1967, presiden Suharto menetapkan bahwa pemilu baru akan dilaksanakan pada tahun 1971.

Anehnya, meski dalam aturannya para pejabat negara diharuskan netral, akan tetapi pada prakteknya para pejabat pemerintah justru memihak pada salah satu peserta pemilu, yakni Golkar. Pemerintah kala itu, bahkan merekayasa pemilu dengan berbagai aturan yang menguntungkan Golkar. Salah satunya adalah kewajiban pegawai negeri untuk memilih kelompok peserta pemilu berlambang beringin itu. Dan sejak itulah Golkar – belum disebut partai – selalu menjadi pemenang pemilu hingga tahun 1997. Walhasil secara tidak langsung, hal ini membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kendali Golkar. Inilah masa politik yang kita kenal dengan nama Orde Baru.

Baru kemudian setelah dilengserkannya Suharto pada 21 Mei 1998, pemilu-pemilu selanjutnya dapat berjalan jauh lebih demokratis. Sebut saja pemilu 1999, meski mendapat banyak tekanan dan dihantam berbagai krisis, pemilu kali itu dapat berjalan damai. Bisa dikatakan sukses, meski di sana ada beberapa riak kecil, akan tetapi kemudian dapat diselesaikan dengan efektif. Sejak masa itulah, pemilu dan demokrasi Indonesia berjalan lebih baik dan stabil. Hal ini banyak disebabkan karena telah dibentuknya beberapa lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu, sebagai alat penjamin terlaksananya pemilu dengan jujur dan adil. Inilah periode politik yang kita sebut sebagai Era Pasca Reformasi.

Hanya saja dalam kacamata penulis, pada pemilu tahun 2009 ini, terlihat beberapa kejanggalan terkait pelaksanaan pemilu. Khususnya isu tentang independensi dan profesionalisme KPU yang dipertanyakan berbagai pihak. Dimulai dari kisruh DPT, pengubahan jadwal kampanye, hingga yang terbaru adalah kasus IFES, lembaga luar negeri yang dianggap menjadi sandaran utama penghitungan suara KPU.

Demokrasi dan Islam

Pada asalnya, memang istilah demokrasi begitu asing dalam Islam. Ulama ummat baru memperbincangkan bahasan konsep ini sejak masa transliterasi buku-buku Yunani pada jaman dinasti Abbasiyah. Selanjutnya tema demokrasi menjadi bahasan pokok sejak jaman pertengahan oleh para filosof, seperti Ibn Sina, dan Ibn Rusyd, yang kemudian menyebutnya sebagai politik kolektif.

Islam tidak mengenal istilah demokrasi kecuali hanya dalam prinsip dan tidak dalam bentuk sistem pemerintahan. Inilah yang kemudian membuat demokrasi menjadi asing bagi umat ini. Sedangkan dalam prinsip, Islam hanya mengenal kebebasan, yang juga menjadi pilar utama demokrasi. Prinsip ini bahkan diwarisi umat sejak jaman Nabi Muhammad saw. Termasuk di dalamnya kebebasan memilih pemimpin, mengelola negara secara bersama-sama (syuro), kebebasan mengkritik penguasa, dan kebebasan berpendapat.

Sifat asing inilah yang kemudian memicu perbedaan pendapat di kalangan Ulama terkait isu demokrasi ini. Apakah dalam Islam mengakui demokrasi atau tidak? Pada asalnya – menurut penulis – bahwa harus diakui, demokrasi mengandung beberapa prinsip yang juga diakui oleh Islam. Sebut saja prinsip kebebasan, musyawarah dan baiat atau legimitasi kekuasaan oleh rakyat. Bukti-bukti sejarah dengan jelas mencatat adanya sifat demokrasi di bawah pemerintahan Rasulullah – di luar otoritas keagamaan beliau. Seperti misalnya pengangkatan Bilal sebagai muazin, suatu posisi strategis bagi seorang mantan budak di tengah-tengah masyarakat paternalistik Arab, yang masih menjunjung tinggi status sosial suku dan prinsip-prinsip non-egaliter.

Hal ini – prinsip demokrasi – yang kemudian juga berlanjut dalam sistem politik umat pasca wafatnya Nabi Muhammad. Bahkan bentuk sistem politik kala itu sangatlah luas dan tidak kaku. Sebagaimana yang penulis ungkit di atas, bahwa sistem pengangkatan yang dipakai oleh khulafa ur rasyidin sebagai pengganti Rasulullah, tidaklah sama. Maka tidak salah bila kemudian, Tim Penulis diktat kuliah Univ. Azhar, menyebutkan bahwa inilah yang disebut sebagai kebebasan berijtihad politik dalam Islam.

Apakah akan menjalankan sistem politik seperti yang dipergunakan Abu Bakar, atau Umar, Usman, Ali atau bahkan berbentuk dinasti seperti pada masa Ummayyah dan Abbasiyah. Karena, pada hakikatnya masyarakat yang dihadapi, dalam budaya dan kondisi psiko-sosiologi dan historiknya berbeda satu sama lain. Maka tinggal diterapkan, sistem politik mana yang kira-kira cocok dengan masyarakatnya. Asalkan, dalam prinsip kerjanya tetap menjunjung tinggi prinsip dan asas dalam Islam, seperti yang penulis singgung di atas. Dengan begini, bukan Islam yang kemudian menjadi bungkus demokrasi, tapi menjadikan demokrasi sebagai bungkus bagi substansi Islam.

Simalakama Demokrasi Indonesia

Setelah tadi sempat berjalan ke belakang untuk melacak demokrasi dalam Islam, kini saatnya kita kembali pada topik permasalahan, tentang demokrasi di Indonesia.  Menurut kacamata penulis, sebagaimana telah disinggung di atas tentang perjalanan pemilu di Indonesia, demokrasi yang ada di Indonesia sendiri masih cukup jauh dari kata ideal. Masih ditemui beberapa faktor yang membuat demokrasi di Indonesia belum bisa berjalan sempurna.

Beberapa fakta tersebut diantaranya terkait akuntabilitas anggota DPR yang rendah. Pernyataan ini berdasarakan penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Politik, Komunikasi dan Informasi BAPPENAS yang mengambil sampel antara tahun 1973 – 2003. Akuntabilitas ini dapat dilihat dari rendahnya tanggung jawab DPR kepada rakyat, yang tampak dari sedikitnya kunjungan DPR kepada konstituennya atau rakyat. Juga karena tidak adanya laporan-laporan terbuka DPR akan kinerja mereka kepada rakyat. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa akuntabilitas DPR tidak berbeda signifikan, antara periode Orde Baru dengan pasca Reformasi.

Dari hasil penelitian atas indikator-indikator demokrasi di atas, yaitu political rights dan civil liberty, Direktorat di bawah BAPPENAS tersebut mengambil kesimpulan bahwa peningkatan demokrasi pasca Reformasi dalam aspek “Partisipasi” dan “Kompetisi” tidak diikuti secara seimbang dengan aspek “Akuntabilitas.” Tampak jelas pula dari hasil berbagai poling yang menempatkan citra dan kinerja DPR saat ini masihlah rendah, meskipun peningkatan partisipasi dan kompetisi rakyat dalam berdemokrasi dirasakan sudah cukup signifikan.

Epilog

Perjalanan demokrasi di Indonesia adalah masih dan sedang dalam tahap pembelajarannya. Perlu banyak evaluasi, kritik tindakan nyata yang membangun. Demokrasi mungkin menjadi polemik, khususnya terkait keadilan dan arti kebenaran. Akan tetapi, demokrasi adalah sebuah ijtihad dan wacana menuju keadilan dan kebenaran tersebut. Tidak untuk berhenti atau kita hentikan, kecuali hingga ada ijtihad dan wacana lain yang lebih baik untuk negeri kita. Tetaplah melangkah demokrasi Indonesia, kami akan senantiasa mengawalmu.

 

 

Sejarah Lahirnya Demokrasi Terpimpin Di Indonesia Pemberontakan yang gagal di Sumatra, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak tahun 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru yang kemudian

Oleh: diezcorner | Oktober 30, 2009

Sejarah Pergerakan Nasional

Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima di Jepang, oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian BPUPKI berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir memberitahu penyair Chairil Anwar tentang dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan bahwa Jepang telah menerima ultimatum dari Sekutu untuk menyerah. Syahrir mengetahui hal itu melalui siaran radio luar negeri, yang ketika itu terlarang. Berita ini kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.

Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI.[1] Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.

Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat.
Sementara itu Syahrir menyiapkan pengikutnya yang bakal berdemonstrasi dan bahkan mungkin harus siap menghadapi bala tentara Jepang dalam hal mereka akan menggunakan kekerasan. Syahrir telah menyusun teks proklamasi dan telah dikirimkan ke seluruh Jawa untuk dicetak dan dibagi-bagikan.
Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan ‘hadiah’ dari Jepang.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Belanda. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.

Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.

Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Maeda, di Jalan Imam Bonjol no. 1. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 malam 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan UUD yang sehari sebelumnya telah disiapkan Hatta.

Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pengikut Syahrir. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.

 

Peristiwa Rengasdengklok
Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945. Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka menculik Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, dan membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.

Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu – buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol No. 1 (sekarang gedung perpustakaan Nasional-Depdiknas) yang diperkirakan aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda menuntut Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus.

 

Pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Yamamoto dan Laksamana Maeda. Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta, bertemu dengan Letnan Jenderal Moichiro Yamamoto, komandan Angkatan Darat pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda dengan sepengetahuan Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang. Dari komunikasi antara Hatta dan tangan kanan komandan Jepang di Jawa ini, Soekarno dan Hatta menjadi yakin bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu, dan tidak memiliki wewenang lagi untuk memberikan kemerdekaan.

Setelah itu mereka bermalam di kediaman Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) untuk melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Rapat dihadiri oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo, Soekarni dan Sajuti Melik. Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56[2](sekarang Jl. Proklamasi no. 1).
Sebelumnya para pemuda mengusulkan agar naskah proklamasi menyatakan semua aparat pemerintahan harus dikuasai oleh rakyat dari pihak asing yang masih menguasainya. Tetapi mayoritas anggota PPKI menolaknya dan disetujuilah naskah proklamasi seperti adanya hingga sekarang.
Para pemuda juga menuntut enam pemuda turut menandatangani proklamasi bersama Soekarno dan Hatta dan bukan para anggota PPKI. Para pemuda menganggap PPKI mewakili Jepang. Kompromi pun terwujud dengan membubuhkan anak kalimat ”atas nama Bangsa Indonesia” Soekarno-Hatta.

 

Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi

Naskah asli proklamasi yang ditempatkan di Monumen Nasional dengan bingkai.

Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.[4]. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen Nasional.
Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.

Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari otto iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional

Isi Teks Proklamasi

Isi teks proklamasi kemerdekaan yang singkat ini adalah:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta

Di sini ditulis tahun 05 karena ini sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu adalah tahun 2605.

Naskah Otentik

Teks diatas merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik), salah

seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi.
Sementara naskah yang sebenarnya hasil gubahan Muh.Hatta, A.Soebardjo, dan dibantu oleh

Ir.Soekarno sebagai pencatat. Adapun bunyi teks naskah otentik itu sebagai berikut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 – 8 -’45
Wakil2 bangsa Indonesia.

 

Kategori

  • Tidak ada kategori
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.